Dalam beleid itu diatur jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA terbagi dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya. Untuk kategori Konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh TKA, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Teknik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer.
Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.
Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan. Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.
Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 menggantikan Kepmenakertrans Nomor: 247/2011, Kepmenakertrans Nomor 462/2012, Kepmenakertrans Nomor 463/2012, Kepmenakertrans Nomor 463/2012 dan Kepmenakertrans Nomor 707/2012. Selain itu, beleid terbaru itu juga menggantikan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
EKO WAHYUDI | BISNIS | RR ARIYANI