Pelanggaran kedua, beleid yang memperluas jenis pekerjaan yang bisa ditempati oleh TKA, maka transfer of knowledge mungkin tak terjadi. Padahal, seharusnya ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).
Sementara itu, pelanggaran ketiga adalah pencari kerja lokal yang akan tidak lagi terproteksi karena pemerintah membuka ruang bagi TKA yakni para pekerja tak terampil (unskilled worker) masuk. "Peluang TKA tidak terampil mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan," ujar Iqbal.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merilis aturan baru terkait dengan jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing. Keputusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Menteri Hanif menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pada 27 Agustus 2019
Sejumlah aturan dalam beleid itu di antaranya, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia, diizinkan untuk diduduki oleh TKA selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan itu dikutip, Kamis, 5 September 2019.