TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ribuan driver mitra ojek online melakukan demo ke kantor Gojek perwakilan Lampung, Gojek Indonesia pun mengonfirmasi bahwa pemotongan itu adalah kebijakan nasional. Head of Regional Corporate Affairs Gojek Indonesia wilayah Sumatra, Teuku Parvinanda mengatakan, pemotongan insentif mitra tersebut berlaku untuk semua ojek online di seluruh Indonesia.
“Pemotongan intensif tersebut menyesuaikan dengan pemberlakuan tarif dari Permenhub Nomor 12 serta Nomor 348 Tahun 2019 tentang penyeragaman tarif ojol. Jadi peraturan berlaku untuk semua ojek online bukan Gojek saja dan berlaku di semua wilayah,” kata Andri sapaan akrabnya saat dihubungi Antara, di Bandarlampung, Ahad 8 September 2019.
Menurut Parvinanda, berlakunya Permenhub tersebut untuk keberlangsungan usaha Gojek dan pendapatan mitra pihaknya berusaha melakukan penyesuaian harga tarif dan insentifnya. Ada dua variabel pendapatan dari mitra Gojek, yang pertama adalah tarif yang menjadi penghasilan pokok mitra dan kedua adalah bonus.
Setelah ada kenaikan tarif, kata dia, justru pendapatan mitra tidak terganggu sama sekali dan memungkinkan pendapatan driver lebih tinggi dari sebelumnya. Adapun insentif adalah bonus tambahan dari perusahaan kepada mitra.
“Yang harus dipahami insentif ini adalah bonus ataupun bentuk apresiasi dari kami kepada mitra Gojek. Dan kami tetap akan melakukan kebijakan pemotongan tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Terkait dengan pemotongan yang dianggap sepihak tanpa adanya sosialisasi Andri pun membantahnya karena penyampaian hal tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya dari jauh hari.
Sebelumnya, pengemudi ojek online melakukan demo ke kantor Gojek perwakilan Lampung di Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Bandarlampung menolak pemotongan insentif dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.
“Aksi ini jelas kami menuntut pihak manajemen Gojek menarik kembali pemotongan tarif insentif ini, karena ini sudah tidak adil dalam bermitra,” kata Korlap dan Ketua Umum Gaspool, di Bandarlampung, Kamis 5 September 2019.