TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memastikan perseroan telah menyesuaikan waktu penugasan awak kabin pada rute Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya. Penyesuaian itu dilakukan seiring dengan pengiriman kru tambahan alias extra crew dari Jakarta untuk melanjutkan penerbangan sebagai awak kabin aktif dari Kualanamu ke London.
"Awak kabin yang bertugas dari Denpasar menyelesaikan tugas terbang di Kualanamu," ujar Ikhsan dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019.
Pernyataan Ikhsan tersebut sekaligus jawaban perseroan atas teguran Kementerian Perhubungan, kemarin. Kemenhub melayangkan surat teguran dan peringatan kepada perusahaan maskapai Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin pesawat untuk rute penerbangan Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto tersebut tertanggal 3 September 2019.
Ihwal teguran itu pun, Ikhsan mengatakan Garuda telah berkoordinasi dengan DKPPU dan memberikan penjelasan soal perkara tersebut. Ia mengatakan perseroan selalu memenuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKPPU terkait pengaturan flight & duty time untuk awak kabin. "Perseroan juga secara intensif akan berkoordinasi dengan DKPPU untuk operasional penerbangan sehari-hari," kata dia.
Teguran itu bermula dari hasil pemantauan tim Principle Operation Inspector PT Garuda Indonesia. Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti pelanggaran terhadap terlewatinya waktu kerja awak kabin untuk dua rute tersebut sebanyak empat kali dalam periode Agustus 2019. Hasil pemantauan itu, menurut surat tersebut, sudah disetujui oleh divisi di maskapai yang bertanggungjawab terhadap operasional flight attendant dan jajarannya.
Kemenhub juga meminta perseroan merencanakan jadwal kru dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang bisa berkontribusi kepada adanya perpanjangan waktu kerja di luar batas CASR 121 adan dokumen manual, misalnya pengalihan penerbangan akibat cuaca, operasional, dan perawatan.
Adapun penjadwalan kru untuk penerbangan melewati zona waktu malam hari diminta untuk membertimbangkan batasan kemampuan tubuh dan waktu tubuh, serta faktor psikologis yang bisa menyebabkan kru kelelahan. Sebab, apabila tidak diberi istirahat yang cukup, dikhawatirkan kewaspadaan kru menurun apabila terjadi kondisi darurat atau fase kritis. Penjadwalan juga diminta mengikuti standar-standar yang berlaku.
Di akhir surat, Kemenhub juga menyatakan bisa menjatuhkan sanksi administrasi lagi kepada Garuda, jika pada penerbangan ditemukan pelanggaran lagi terhadap waktu tugas awak kabin.
CAESAR AKBAR