TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melayangkan surat teguran dan peringatan kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia, atas dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin. Pelanggaran waktu kerja awak kabin ini diduga terjadi dalam pesawat untuk rute penerbangan Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya.
Surat teguran terhadap maskapai BUMN ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Avirianto, tertanggal 3 September 2019.
"Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara memberikan teguran dan peringatan kepada PT Garuda Indonesia terhadap pelanggaran Flight and Duty Time Flight Attendant dan agar PT Garuda Indonesia patuh terhadap regulasi yang ditetapkan dalam CASR 121 dan Approved Operation Manual PT Garuda Indonesia," termaktub dalam salah satu poin di surat itu. Isi surat tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya kepada Avirianto, Rabu, 4 September 2019.
Teguran itu bermula dari hasil pemantauan tim Principle Operation Inspector PT Garuda Indonesia. Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti pelanggaran terhadap terlewatinya waktu kerja awak kabin untuk dua rute tersebut sebanyak empat kali dalam periode Agustus 2019. Hasil pemantauan, menurut surat tersebut, sudah disetujui oleh divisi di maskapai yang bertanggungjawab terhadap operasional flight attendant dan jajarannya.
Selain menegur, melalui surat itu perseroan juga diminta untuk menindaklanjuti beberapa temuan pemantauan, antara lain agar agar mengevaluasi dan memetakan seluruh rute penerbangan baik domestik maupun luar negeri. Waktu tugas kru, baik penerbang atau awak kabin, tidak boleh lagi melewati ketentuan di dalam CASR 121 dan approved operational manual Garuda Indonesia.
Di samping itu, maskapai pelat merah ini juga diminta untuk melakukan simulasi serta mitigasi seluruh rute penerbangan yang berpotensi melewati batas waktu kerja kru. Sehingga kru bisa beristirahat sebelum melanjutkan tugasnya.
Kemenhub juga meminta Garuda Indonesia merencanakan jadwal kru dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang bisa berkontribusi kepada adanya perpanjangan waktu kerja di luar batas CASR 121 dan dokumen manual. Kondisi yang dimaksud misalnya pengalihan penerbangan akibat cuaca, operasional, dan perawatan.
Adapun penjadwalan kru untuk penerbangan melewati zona waktu malam hari diminta untuk membertimbangkan batasan kemampuan tubuh dan waktu tubuh, serta faktor psikologis yang bisa menyebabkan kru kelelahan. Sebab, dikhawatirkan kewaspadaan kru menurun apabila terjadi kondisi darurat atau fase kritis.
Di akhir surat, Kemenhub juga menyatakan bisa menjatuhkan sanksi administrasi lagi kepada Garuda jika pada penerbangan ditemukan pelanggaran lagi terhadap waktu tugas awak kapal. Penjadwalan juga diminta mengikuti standar-standar yang berlaku.
Kepada Tempo, Avirianto mengatakan persoalan itu sudah beres dan sudah kembali normal. Ia juga mengatakan Garuda sudah mengirim surat balasan atas teguran itu.
Dalam kesempatan terpisah, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan DKPPU dan memberikan penjelasan perihal hal tersebut serta selalu memenuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKPPU terkait pengaturan flight & duty time untuk awak kabin. "Garuda Indonesia secara intensif akan berkoordinasi dengan DKPPU untuk operasional penerbangan sehari-hari," ujar dia.
CAESAR AKBAR