TEMPO.CO, Jakarta - Operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Papua dan Papua Barat mengalami gangguan akibat blokir internet yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, OJK tidak merinci seberapa jauh gangguan yang terjadi akibat pemblokiran ini.
"OJK memastikan layanan lembaga jasa keuangan tetap dapat menyediakan layanan, meskipun sifatnya terbatas," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Namun, kata Sekar, OJK berharap kondisi yang saat ini terjadi bisa berangsur lebih baik. Sehingga, layanan OJK dapat kembali beroperasi secara normal.
Sebelumnya, Kominfo memblokir layanan data Internet sejak Rabu petang, 21 Agustus 2019. Kebijakan ini menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan blokir internet ini bakal mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua. "Kominfo mengimbau masyarakat tidak turut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," ucapnya.
Adapun anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk mencabut blokir internet di Papua dan Papua Barat. Dia juga meminta Kominfo untuk segera mengevaluasi kebijakan pembatasan akses internet tersebut.
Namun, Kominfo bergeming. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan permintaan Ombudsman akan disampaikan kepada stakeholder yang lain. Ia juga mengatakan keputusan mencabut blokir internet di Papua tidak bisa diambil oleh Kominfo saja. Yang jelas, pemulihan kondisi internet di Papua dan Papua Barat baru bisa dilakukan jika situasi keamanan sudah kondusif. "Saya belum bisa ambil keputusan sendiri, harus diambil bersama pihak yang memiliki kewenangan," kata Semuel.
FAJAR PEBRIANTO