TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fahmi Idris menanggapi usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kenaikan iuran bagi seluruh jenis peserta atau penerima layanan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan perlu hati-hati dalam melihat kenaikan iuran tersebut.
"Kalau kami melihat, tergantung dari mana melihatnya harus hati-hati. Tapi kalau kami tanggung jawab pemerintah kan adalah kepada penerima bantuan iuran. Saya kira itu jelas dulu," kata Fahmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2019.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan untuk menaikkan iuran bagi kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengikuti rapat bersama dengan Komisi Keuangan dan Komisi Kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk membantu menutup defisit keuangan yang ada di lembaga tersebut.
Adapun usulan kenaikan dari Sri Mulyani adalah sebagai berikut. Untuk kelas I, iuran bakal dinaikkan menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu atau naik dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sedangkan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.
Fahmi menjelaskan, kenaikan tersebut terutama harus bermanfaat bagi penerima bantuan iuran atau PBI khususnya dari golongan masyarakat miskin yang tidak mampu. Jika dihitung, kata Fahmi, besaran kenaikan sebesar Rp 19 ribu tidak lebih dari Rp 2 ribu per hari selama 1 bulan.
"Besarannya tentu kalau dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu, kalau kita konversikan ke per hari kan tidak sampai Rp 2.000 per hari. Tapi kalau menyampaikannya kepada masyarakat yang mungkin berat," kata Fahmi.
Karena itulah, BPJS Kesehatan akan terus mengusahakan untuk memperbaiki defisit keuangan lewat perbaikan data (cleansing data). Dengan cara ini, diharapkan penerima layanan yang belum membayar bisa cepat terdeteksi sehingga BPJS Kesehatan bisa segera melakukan penagihan. Selain itu, BPJS Kesehatan akan melaksanakan rekomendasi BPKP yang telah disampaikan kepada BPJS Kesehatan.
DIAS PRASONGKO