"Tiap industri khususnya digital ekonomi seyogyanya kita berharap ada kegiatan bisnis yang efisien, salah satunya ongkos di masyarakat lebih murah. Kalau bunga lebih tinggi patut dipertanyakan untuk sebuah model bisnis digital ekonomi," ujar Guntur, Senin, 26 Agustus 2019.
Tingginya tingkat bunga fintech, kata dia, merupakan indikasi adanya praktik menetapkan harga bersama-sama, sehingga KPPU memasukkannya ke tahap penelitian. Guntur juga bakal meneliti ada tidaknya regulasi yang mengatur soal penetapan tersebut.
Sebelumnya, Advokat Tony Suryo yang ikut mendampingi 25 orang yang terjerat utang melalui pinjaman online ke Polda Jawa Timur pada Ahad pekan lalu menyebutkan, dari sejumlah kasus yang ada, para debitor diketahui tak hanya terbelit oleh tingginya bunga pinjaman. Sebab, dalam realisasinya, jumlah pinjaman yang dikucurkan bisa jauh di bawah yang diajukan oleh debitor, namun total nilai pinjaman yang harus dikembalikan sangat tinggi.
Aplikasi pinjaman online, kata Tony, memang memberi kemudahan pemberian utang karena salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan. Promosi ini juga gencar disebar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
Tapi bunga yang dikenakan cukup besar dan jatuh temponya pendek. Tony mencontohkan, dari utang yang diajukan debitor Rp 1,5 juta, bisa jadi cairnya hanya sebesar Rp 800 ribu. "Dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp 1,8 juta," katanya.
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR