TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Triyono angkat bicara soal dugaan KPPU tentang praktek kartel dalam tingginya bunga pinjaman online alias fintech peer-to-peer lending.
Triyono menyatakan, pihaknya akan mendukung tindakan yang dilakukan oleh lembaga pengawas persaingan usaha itu. Pasalnya, otoritas tidak mempunyai aturan dalam penentuan besaran bunga yang dilakukan pinjaman online.
"Saya sangat appreciate rekan-rekan KPPU karena ini merupakan sebuah ranah dari KPPU dan hasil dari riset KPPU," ujar Triyono di Multivision Tower Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Triyono mengatakan, penentuan bunga diserahkan kepada Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) agar menciptakan pasar yang efisien. "Kebetulan OJK tidak pernah memiliki aturan terkait suku bunga, suku bunga selama ini diterapkan oleh Aftech AFPI," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai pihaknya model bisnis digital harusnya bisa lebih efisien dari yang konvensional. Menurut dia, indikator kartel yang dilakukan oleh pinjaman online karena penentuan bunganya diserahkan oleh asosiasi dan dilakukan secara bersama-sama.