TEMPO.CO, Kupang - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyerahkan sertifikat retribusi tanah kepada masyarakat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 21 Agustus 2019. Tanah tersebut berasal dari tanah terlantar yang selama ini dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PT PGGS).
“Sertifikat tanah adalah bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya ada keterangan pemilik jadi tidak ada lagi namanya sengketa dan konflik tanah,” kata Presiden dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu, 21 Agustus 2019.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Bupati Kupang. Adapun sertifikat yang diberikan merupakan tanah yang berada di Desa Oebelo, Bipoli, Nunkurus, Babudan Merdeka, Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain menyerahkan sertifikat tanah hasil retribusi, Jokowi memberikan sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak seribu buah dan lima sertifikat Hak Pengelolaan Lagan (HPL) untuk pemerintah daerah setempat.
Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil, menyebut reforma agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan mendayagunakan tanah untuk kemakmuran rakyat. Pada lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT PGGS seluas 3.720 hektare di Kupang telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan tanah terlantar.
Tanah tersebut, kata Sofyan, dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas kurang lebih 2.332 hektare. “Sedangkan seluas 1.488 hektare dialokasikan untuk program Retribusi Tanah dan telah diterbitkan 2.244 sertifikat untuk masyarakat,” kata dia.
Bupati Kupang, Korinus Masneno, berterima kasih kepada pemerintah pusat karena masyarakatnya telah diberikan kepastian atas tanah yang sudah 26 tahun terlantar. “Terima kasih juga atas diberikannya tanah produksi garam bagi rakyat Kabupaten Kupang untuk tanah yang selama ini ditelantarkan kurang lebih 26 tahun,” tutur dia.
ADAM PRIREZA