TEMPO.CO, Jakarta - Kepala BPH Migas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, Fanshurullah Asa, menyatakan harga BBM nonsubsidi dapat turun seiring diturunkannya iuran hilir kepada BPH Migas.
Dasar diturunkannya iuran hilir BPH Migas mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2019. Beleid itu mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Fanshurullah menjelaskan, idealnya dengan diturunkannya iuran hilir, maka harga BBM juga turun. Pasalnya, pembentuk harga BBM ditentukan oleh harga impor dan kilang, ditambah marjin keuntungan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan iuran BPH Migas.
Dengan adanya PP No.48/2019, iuran BBM ini menjadi hanya 0,25 persen dari total volume BBM yang berhasil dijual badan usaha dikalikan dengan harga per liter. Hanya saja, untuk mengukur dampaknya ke harga BBM untuk per liter, penurunannya tidak signifikan.
“Iuran BPH Migas itu, 0,0275 itu berapa persen sih? Tidak sampai 2,5 persen dari total harga liter kali volume. Tergantung kacamatannya, tetapi ini Peraturan Pemerintah, harus dijalankan. Ini yang penting,” kata Fanshurullah di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 19 Agustus 2019.
Lebih jauh Fanshurullah menjelaskan, dalam PP48/2019, volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (KL) tarif iurannya dipatok sebesar 0,25 persen. Hal ini berbeda dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah No.1/2006 sebesar 0,3 persen.
Selain itu, penjualan BBM sebesar 25 juta KL -50 juta KL tarif iuran yang dikenakan hanya 0,175 persen, dari sebelumnya 0,2 persen. Terakhir, untuk penjualan di atas 50 juta KL dipatok iurannya 0,075 persen, dari sebelumnya 0,1 persen. “Jadi kecil memang kontribusinya, tetapi jangan dilihat kecilnya. Tetapi itulah komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga (BBM),” kata Fanshurullah.
BISNIS