TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economic and Finance atau Indef mendukung upaya pemerintah menggaji perangkat desa dengan skema upah tetap. Peneliti Indef, Izzudin Al Farras, mengatakan model gaji itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Gaji tetap perangkat desa juga merupakan dukungan untuk pemerataan pembangunan,” ujar Izuddin saat dalam diskusi bertajuk "RAPBN 2020: Solusi atas Perlambatan Ekonomi" di kantor Indef, Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Menurut dia, gaji tetap bagi perangkat desa akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Namun, Izuddin mengatakan skema penggajian tetap ini mesti diikuti dengan peningkatan produktivitas perangkat desa dan pelayanan terhadap masyarakat.
Maka itu, Izuddin menyarankan pemerintah membuat mekanisme khusus untuk pengawasan kinerja perangkat desa melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Mekanisme akuntabilitas, transapransinya, mesti diawasi. Oke sudah dikasih gaji setara dengan PNS, tapi you harus kerja bagus juga,” tuturnya.
Pendampingan, ujar dia, sebaiknya juga disertai dengan penilaian yang mengacu pada key performance Iindicator atau KPI. KPI merupakan ukuran kuantitatif yang digunakan untuk mengukur kinerja seseorang sesuai dengan targetnya.
Dalam pidato nota keuangan pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah bakal mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa. Dana juga dialokasikan untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mendukung pembiayaan dari APBD.