Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korpri Dorong Pemerintah Rampungkan Aturan Skema Pensiun

Reporter

image-gnews
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri Bima Harya Wibisana berharap Peraturan Pemerintah soal gaji dan tunjangan, serta Peraturan Pemerintah soal Pensiun dan Jaminan Hari Tua bisa segera keluar.

"Jadi bisa lebih terstruktur dan radikal perubahannya," ujar Bima di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

Bima mengatakan dengan keluarnya beleid itu skema dari perkara-perkara tersebut akan sangat berbeda. Misalnya saja pembayaran pensiun yang kini iurannya masih pay as you go menjadi fully funded. Dengan skema yang ada sekarang, PNS membayar iuran sedikit, sehingga pemerintah lah yang membayar pensiunnya.

Sementara, dengan skema fully funded, iuran yang dikeluarkan para pegawai pelat merah akan lebih banyak untuk membayar pensiunan. Namun di kemudian hari diyakini akan lebih mensejahterakan.

"Tapi di awalnya pemerintah harus nombok banyak harus taruh uang dulu banyak kan. nah itu akan berubah besar tuh," ujar Bima.

Skema semacam itu, kata Bima, sudah banyak diterapkan di negara lain. Namun, masih belum juga digunakan oleh pemerintah Indonesia. "Kita masih keteteran karena dari dulu tidak punya keberanian," kata dia. "Sekarang tinggal timing-nya kapan."

Ihwal skema itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih melakukan kajian dan baru akan mengumumkannya apabila telah rampung. "Tunggu dulu, sabar ya," ujar dia ditemui di Kompleks Parlemen. Ia mengatakan skema tersebut harus dipersiapkan secara matang.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan pihaknya masih membahas besaran iuran dalam skema pensiun fully funded untuk pegawai negeri sipil atau PNS. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Herman menuturkan pemerintah saat ini masih melakukan pengkajian dengan sistem merit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila nanti datanya sudah valid akan segera kami informasikan," ucapnya melalui keterangan tertulis yang Tempo terima, Sabtu, 10 Maret 2018.

Dalam skema fully funded, ASN bersama pemerintah selaku pemberi kerja akan sama-sama mengiur dana pensiun. Dana tersebut nantinya akan dikelola sebelum akhirnya diberikan ke pegawai seutuhnya saat dia pensiun.

Herman menuturkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Kementerian Keuangan telah memiliki simulasi ihwal besaran iuran PNS dan pemerintah, yaitu sebesar 10-15 persen. Namun, kata dia, dua kementerian terkait itu masih mengkaji sumber iuran tersebut. "Jadi itu simulasi angka besaran untuk iuran PNS dan pemerintah, bukan pemotongan," ucapnya.

Adapun dalam skema sebelumnya, pay as you go, yang mengiur adalah PNS, sedangkan pemerintah memberi subsidi saat ia pensiun. Masalahnya, iuran sebesar 4,5 persen dari gaji pokok PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiun. Jadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok ASN itu.

CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

23 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

28 hari lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

35 hari lalu

Ilustrasi lansia. Mirror.co.uk
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

50 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


Lee Dong Wook Pernah Ingin Pensiun Akting, Digagalkan Aktor Ini

9 Februari 2024

Lee Dong Wook dan Gong Yoo . Soompi
Lee Dong Wook Pernah Ingin Pensiun Akting, Digagalkan Aktor Ini

Lee Dong Wook sempat mengalami masa sulit ketika memerankan karakter utama dan mendapatkan respon negatif dari penonton.


Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup

15 Januari 2024

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup

Paus Fransiskus menyebut pensiun sebagai sebuah kemungkinan, namun dia tidak sedang mempertimbangkannya sekarang.


OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Bermasalah Usai Cabut Izin 3 Perusahaan

10 Januari 2024

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Bermasalah Usai Cabut Izin 3 Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.