INFO BISNIS — Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Dana Desa melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah terutama di Provinsi Sulawesi Tengah. Tim tersebut terdiri dari Kemendesa PDTT yang diwakili Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) M. Fachri, Suryadi dari Kemendagri, dan Riyan dari Baharkam Polri.
Menurut M. Fachri, rapat gabungan di Kantor Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut merupakan tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan Dana Desa antara Polri, Kemendagri, dan Kemendesa PDTT.
Baca Juga:
Lebih jauh, M. Fachri mengatakan permasalahan desa itu sangat kompleks. Oleh karena itu, perlu dibantu antara lain melalui wadah Sekretariat Bersama agar dapat meminimalisasi permasalahan di desa. "Kita berharap ketika ada persoalan di desa, maka diselesaikan melalui jalur konsultasi ke APIP. Sekber yang sudah terbentuk di pusat dapat diimplementasikan di provinsi masing-masing dengan merangkul semua elemen, baik dari Polda, Inspekrorat, dan TA KPW Provinsi," ujarnya dalam rilis yang diterima media, Rabu, 14 Agustus 2019.
Fachri juga menegaskan, salah satu persoalan utama Dana Desa ini adalah pengawasan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Desa. Pengawasan dari semua pihak terutama camat, menjadi penting agar desa benar-benar terbebas dari persoalan penyelewengan penggunaan Dana Desa.
Sementara itu, anggota Sekber dari Kemendagri Suryadi, mengatakan pihaknya bersama tim semata-mata untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, dia berharap agar kegiatan Sekber ini dapat memberi manfaat, terutama dalam hal berbagi cerita dan pengalaman dalam pengelolaan dana desa dan masalah-masalah yang ada di desa. Juga sekaligus menjadi bahan evaluasi kerja sama yang dibangun antara Kemendes PDTT, Polri, dan Kemendagri.
Baca Juga:
"Kita mengharapkan di saat ada aduan dari masyarakat kepada LBH, maka APIP berperan langsung untuk mengatasi masalah tersebut dalam 60 hari kerja," katanya.
Untuk Daerah Sigi, menurut Kadis PMD, Anwar, sejak 2018 dari 176 desa di Kabupaten Sigi, terdapat tiga desa yang masuk laporan ke APH terkait Dana Desa, dan sudah vonis masuk penahanan serta proses pengembalian ganti rugi. Oleh sebab itu, pihaknya selalu berkordinasi dengan pihak APH, baik dari kepolisian dan kejaksaan.
"Kami secara rutin mengundang kades-kades untuk mengadakan pembinaan tentang pelaksanaan Dana Desa. Tahun 2017 lalu, kami memberhentikan 15 kepala desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dengan dasar Permendagri 66 tahun 2017," ujarnya.
Kepala Bidang Kelembagaan Kemasyarakatan Dinas PMD Provinsi, Iqbal Labalo, selaku pembina juga menyampaikan beberapa masukan kepada pihak desa agar ke depan tidak terjadi kerugian negara. “Salah satu caranya, bisa memanfaatkan kelembagaan masyarakat agar ke depan tidak terjadi kerugian negara,” katanya. (*)