TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan Grab Indonesia untuk mengimpor mobil listrik asal Jepang dan Korea Selatan, dengan syarat waktu dan jumlah unit yang terbatas. Menuurt Luhut, hal ini perlu untuk mendukung program pemerintah yang menargetkan 23 persen penggunaan energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025.
"Mereka (Grab) tadi minta dengan Hyundai dan Toyota, saya kira silakan saja tidak ada masalah. Dia boleh impor dalam periode waktu tertentu dan jumlah tertentu sampai industrinya jadi," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 13 Agustus 2019.
Luhut mengatakan, Peraturan Presiden tentang implementasi mobil listrik yang sudah diteken Presiden Joko Widodo kini tinggal menunggu ratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Perpresnya sudah keluar, sekarang mungkin ratifikasi di Kemenkum HAM," ujarnya.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan isi pertemuannya dengan Menteri Luhut berkaitan dengan tahap-tahap penggunaan mobil listrik pada jenis layanan utamanya yakni transportasi online. "Berkaitan dengan dukungan Grab untuk elektric vehicle, di mana kami membahas beberapa tahapan untuk menuju ke implementasinya," ungkap Ridzki.
Ridzki mengaku bahasan mengenai dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik masih sangat awal untuk bisa dipaparkan ke publik. Namun, ia memastikan apa yang dilakukan Grab Indonesia telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah. "Tentu ini sejalan juga dengan fokus pemerintah untuk energi alternatif yang tentu bukan saja harganya juga baik, tapi juga ramah lingkungan," ucap dia.
EKO WAHYUDI