Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2019. Pada Sidang Kabinet Paripurna tersebut presiden mengajak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan program kerja yang belum tuntas, menaikkan neraca perdagangan serta meningkatkan investasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2019. Pada Sidang Kabinet Paripurna tersebut presiden mengajak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan program kerja yang belum tuntas, menaikkan neraca perdagangan serta meningkatkan investasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih menyebut, masih ada kendala yang menjadi penghambat iklim investasi di Indonesia. Meski dalam Ease of Doing Business (EoDB) peringkat Indonesia mengalami perbaikan, Indonesia masih kalah dibanding Thailand dan Malaysia yang sudah masuk dalam kategori ‘very easy’

Menurut Lana, faktor utama yang masih menghambat masuknya investasi di Indonesia adalah soal kurangnya kepastian hukum. "Meski peringkat Indonesia sudah naik, dalam kenyataannya pengusaha dan swasta belum merasakan sekali komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum berinvestasi, pemerintah masih perlu melakukan perbaikan,’’ kata Lana dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad, 11 Agustus 2019.

Padahal, kata Lana, minat investor swasta lokal maupun asing untuk berinvestasi ke sektor yang berkaitan dengan logistik terus meningkat. Sehingga, ia menilai  pembangunan pelabuhan sebenarnya perlu menjadi prioritas pemerintah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mencatat, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) selama Januari – Juni 2019, tumbuh sebesar 16,4 persen secara tahunan, lebih besar dibanding realisasi penanaman modal asing (PMA) yang tumbuh sebesar 4 persen. Sektor usaha dengan nilai realisasi terbesar di antaranya transportasi, gudang dan telekomunikasi mencapai Rp 71,8 triliun; sementara sektor listrik, gas dan air mencapai Rp 56,8 triliun, konstruksi sebesar Rp 32 triliun , industri makanan sebesar Rp 31,9 triliun, serta perumahan, kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp 31 triliun.

Sebelumnya, PT Karya Citra Nusantara, salah satu perusahaan swasta lokal yang dimiliki oleh PT Karya Tekhnik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara, telah mendapat persetujuan untuk membangun pelabuhan Marunda mulai dari pier I, II dan III pada 2005. Namun, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengatakan karena PT KBN, yang adalah badan usaha milik negara (BUMN), tidak mampu mengurus proses perizinan KCN pun, kata dia, mengambil alih penyelesaian seluruh proses perijinan agar pembangunan dapat segera diselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Widodo mengatakan, akibat keterlambatan proses perizinan tersebut, pekerjaan konstruksi pembangunan pelabuhan yang sejatinya ditargetkan selesai pada 2012, akhirnya molor dan diperkirakan baru akan selesai pada 2023. Saat pembangunan telah dimulai pada 2011, KBN yang memegang 15 persen saham PT KCN, meminta kenaikan porsi saham menjadi mayoritas dan menggugat KCN atas perjanjian konsesi yang dianggap melawan hukum.

"Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan pier II dan pier III, meski memang aktivitas bongkar muat di pier I sudah turun 60 persen, akibat berbagai permasalahan hukum yang sedang kami hadapi,’’ kata Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.

Saat ini KCN tengah menanti keputusan kasasi dari Mahkamah Agung atas kasus hukum yang membelitnya. Sejak mencuatnya kisruh pelabuhan Marunda ini, investor yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan di seluruh Indonesia telah menolak untuk menggunakan skema konsesi karena khawatir investasi mereka akan mengalami nasib yang sama dengan Marunda.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

8 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Ini 7 Manfaat Utama Investasi

9 jam lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

11 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

19 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

1 hari lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

3 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.