Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pailit, Harta Sariwangi Mulai Dibagi-bagi oleh Kurator

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Mahkamah Agung. Kredit: MA
Mahkamah Agung. Kredit: MA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kurator kepailitan PT Sariwangi Agriculture Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mulai melakukan pembagian harta pailit kedua perusahaan itu. Seperti diketahui, Sariwangi AEA dan anak usahanya jatuh pailit ketika pengadilan mengabulkan permohonan dari Bank ICBC pada Agustus 2018 lalu.

Pembagian harta pailit Sariwangi AEA dan MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung tahap pertama dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kurator Djawoto Juwono mengatakan, pembagian harta atau budel pailit kedua perusahaan itu sudah bisa dilaksanakan setelah tim kurator menyelesaikan pemberesan aset-aset perusahaan pailit.

“Iya sudah berjalan [pemberesan aset] tinggal penyerahan harta pailit. Krediturnya adalah ICBC [Industrial and Commercial Bank of China] karena harta yang dijaminkan di ICBC,” kata Djawoto seperti dilansir Bisnis, Rabu 7 Agustus 2019.

Adapun uasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan bahwa kliennya harus melihat data harta pailit yang akan dibagikan oleh kurator di pengadilan. Menurut dia, pihaknya belum bisa mengambil sikap setuju atau tidak atas nominal pembagian harta kedua perusahaan itu.

“Itu baru diumumkan oleh kurator, jadi mereka [ICBC] ke pengadilan lihat data itu. Ada lima hari kerja untuk memeriksa, kalau tidak sesuai bisa mengajukan keberatan,” kata Swandy kepada Bisnis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurator diketahui telah mengumumkan pembagian harta pailit tahap pertama Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, pada Senin 5 Agustus 2018 lalu. “Jika tidak ada keberatan dari para kreditur dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kurun 5 hari terhitung sejak pengumuman ini, maka kami melaksanakan pembagian sebagaimana diatur dalam daftar pembagian tersebut,” kata kurator.

Sebelumnya, Bank ICBC mengajukan pembatalan homologasi karena Sariwangi AEA tidak kunjung melunasi utang sesuai dengan perjanjian perdamaian. Padahal, perusahaan itu sempat lolos dari Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang supaya bisa merestrukturisasi utangnya dan membayar kewajiban kepada kreditur.

Sebelum dinyatakan pailit, MP Indorub Sumber Wadung diketahui melakukan pembayaran cicilan utang tetapi telat atau tidak sesuai dengan jangka perjanjian perdamaian. Saat verifikasi PKPU, MP Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Sementara Sariwangi AEA memiliki utang sebanyak Rp1,05 triliun. 

BISNIS 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.