TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali menangkap dua kapal asing tidak berizin saat menangkap ikan di perairan Indonesia. Dua kapal perikanan asing yang berasal dari Filipina tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada Kamis 1 Agustus 2019.
“Dua kapal atas nama FB Full Blast (3 GT), dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2019.
Agus mengatakan, saat ditangkap kedua kapal asing tersebut masing-masing diawaki oleh 3 orang warga negara Filipina. Saat menangkap kedua kapal asing itu, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinahkodai oleh Capt. Eko Priyono juga berhasil menyita ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan kedua kapal dengan berat mencapai 200 kg.
Selain itu, tutur Agus, Kementerian yang dikomandoi Susi Pudjiastuti ini juga berhasil menertibakan sebanyak 9 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan ZEEI Laut Sulawesi. Sembilan rumpon itu, ditertibkan karena dipasang tanpa memiliki izin dari Pemerintah Indonesia
Selanjutnya, kedua kapal dan rumpon-rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Di sana, para awak kapal akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-Undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," kata Agus.
Penangkapan kapal asing ini menambah jumlah kapal asing yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Hingga saat ini, KKP melaporkan sejumlah 45 kapal asing yang terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sedangkan sebanyak 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia telah ditertibkan.
DIAS PRASONGKO