TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum merampungkan audit izin operasi kapal perikanan buatan luar negeri yang dipakai pengusaha Indonesia, alias kapal eks asing. Ratusan kapal masih tertambat di berbagai dermaga dengan status hukum dan penanganan yang saling berbeda.
Simak: Menteri Susi Sebut Ada Pejabat yang Menentang Penenggelaman Kapal
Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Yunus Husein, mengatakan penyelesaian administrasi setiap kapal memakan waktu. "Memang banyak belum beres proses hukumnya, tapi yang dipulangkan kan juga ada," ujarnya kepada Tempo, Rabu 10 April 2019.
Berawal pada 2015 lalu, pemeriksaan digelar KKP setelah terbitnya larangan pengoperasian kapal ikan eks asing. Aktivitas kapal-kapal tersebut dibekukan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Eks Asing. Durasi pemberlakuannya sempat diperpanjang dan belakangan disusul beleid pendukung, yang melarang penggunaan modal asing dalam usaha perikanan tangkap.
Saat itu, terdapat sedikitnya 1.132 unit kapal yang menjadi objek analisis pemeriksaan kelengkapan surat izin penangkapan ikan (SIPI), serta surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Sebanyak 1.089 di antaranya adalah kapal berbendera Indonesia, namun diduga disokong modal asing yang bersifat mayoritas.
Investigasi Tempo pada 2014 silam pun pernah mengungkap kendali asing terhadap aktivitas kapal perikanan di Indonesia (Majalah Tempo Edisi 29 Juni 2014: Kapal Siluman Di Laut Nusantara. Larangan kapal asing perairan ekonomi Indonesia membuat perusahaan asing menyamarkan kapalnya dengan berbagai perizinan. Ada pula temuan calo berkewarganegaraan Indonesia yang diberi upah selangit untuk membantu administrasi perubahan kepemilikan kapal asing, menjadi lokal.
Yunus menyebut ribuan kapal masih dibagi dalam dua kelompok, yaitu yang menjalani proses hukum pidana karena pelanggaran bidang perikanan, serta yang hanya menjalani pemeriksaan administrasi. Merujuk catatan KKP pada Desember, hanya terdapat 114 kapal yang menjalani proses pidana. "Yang sisanya kalau terbukti tak bersalah kan kita dorong deregistrasi. Di Wanam dan Avona, misalnya, sebagian besar sudah banyak pulang."
Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo, optimistis aktivitas perikanan dalam negeri sudah hampir bebas dari campur tangan asing. "Kami hanya ingin semua kegiatan itu terlaporkan. Meski masih diwaspadai sekali ada alih muatan di tengah laut yang merugikan," ujarnya.
Dia meyakini tangkapan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) tak lagi dibawa "kapal siluman" yang digerakkan perusahaan asing. Nilanto merujuk pada statistik positif perikanan tangkap.
Dalam catatan KKP, nilai ekspor perikanan pada 2017 menembus US$ 4,5 miliar, naik dari perolehan US$ 4,1 miliar pada tahun sebelumnya. Produksi perikanan tangkap juga tumbuhan menjadi hampir 8 juta ton tahun lalu. "Yang penting pengawasan tak berhenti," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mengatakan kapal eks asing masih bisa hilir mudik lantaran minimnya pengecekan dokumen kapal secara terintegrasi. "Jenis pelanggarannya banyak, tapi penanganannya belum tepat," katanya. "Kapal asing yang tertangkap saja masih lolos karena pelelangan yang tak diawasi."