TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang tergabung di dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) tengah menyisir pemain fintech dan investasi ilegal yang kerap merugikan masyarakat dan masih beroperasi di Indonesia. Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa SWI sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer landing yang tidak memiliki izin dari OJK di Indonesia.
Namun, dia berpandangan kendati telah ditutup, masih banyak aplikasi fintech lainnya bermunculan di Google Playstore maupun situs Google. Berdasarkan data SWI, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 ada sebanyak 404 entitas pada 2018.
Kemudian, pada sepanjang 2019 angka tersebut naik menjadi 826 entitas karena didukung oleh Google Playstore di Indonesia. "Jadi secara total sejak 2018 sampai saat ini yang sudah kami tangani ada sebanyak 1.230 entitas ya," kata Tongam, Jumat, 2 Agustus 2019.
Namun walaupun SWI sudah banyak menutup kegiatan ilegal ini, menurut dia, tetap saja banyak aplikasi baru. Aplikasi baru itu muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir.
Tongam menjelaskan meskipun pihaknya sudah banyak menutup pemain fintech dan investasi ilegal, namun masih ada saja pemain yang kucing-kucingan dengan memunculkan aplikasi ilegal. Aplikasi ilegal itu muncul melalui link unduh aplikasi tanpa melalui Google Playstore.
Lebih jauh Tongam mengimbau agar masyarakat yang berencana meminjam uang secara online harus memastikan perusahaan itu bukan fintech ilegal. Caranya dengan melihat rekam jejak aplikasi fintech yang ingin digunakan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” ucap Tongam.
Salah satu kasus yang dikeluhkan terkait fintech ilegal adalah Incash yang menagih utang salah satu nasabahnya, YI, dengan cara tidak manusiawi. Orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukan YI dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas."
YI mengaku baru meminjam ke Incash pada bulan Juli ini. Meski pinjaman yang diajukan Rp 1 juta, dia hanya menerima uang sebesar Rp 680 ribu. Lantaran belum bisa membayar, utangnya saat jatuh tempo sudah berbunga hingga dia harus membayar Rp 1.054.000.
Saat ini YI mengaku sangat malu dan tertekan atas perlakuan debt collector fintech ilegal tersebut. "Posternya viral kemana-mana," katanya akhir Juli lalu. Fitnah itu dianggap sangat menjatuhkan harga dirinya. Dia lantas mengadukan hal yang dialaminya kepada LBH Solo Raya.
BISNIS