TEMPO.CO, Denpasar - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini tengah menyusun revisi aturan pajak terkait pemberian beasiswa. Sebab aturan pajak yang ada saat ini hanya mengatur pajak pemberian beasiswa oleh wajib pajak.
"Yang kami atur kalau dulu beasiswa yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah di ruang pertemuan Bali Dynasy Resort, saat mengelar media gathering, Bali, Rabu 31 Juli 2019.
Kemudian, yang kedua aturan yang bakal direvisi tersebut juga berkaitan dengan jenis biayanya. Dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa hanya uang sekolah atau uang kuliah yang tidak dikenai pajak. Namun, dalam aturan baru, semua biaya seperti uang sekolah atau kuliah, uang saku dan uang buku yang diberikan dibebaskan dari pajak.
Yunirwansyah mengatakan yang ketiga adalah berkaitan dengan syarat atau kriteria penerima beasiswa yang bakal dibebaskan dari pajak. Dalam aturan baru nanti, antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa tidak boleh memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan.
"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, atau saya memiliki saham di PT X itu kepemilikan, enggak boleh juga," kata Yunirwansyah.
Yunirwansyah atau yang akrab disapa Wawan ini mengatakan poin mengenai syarat bagi penerima beasiswa yang bakal dibebaskan pajak tidak diatur dalam aturan sebelumnya. Karena itu, salah satu poin yang bakal dimasukkan dalam revisi aturan berkaitan dengan kriteria penerima beasiswa.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf e beasiswa tidak masuk masuk dalam PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009. Aturan itu menyatakan, beasiswa yang dikecualikan dari obyek PPh adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.