Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Bakal Revisi Aturan Soal Pajak Beasiswa

image-gnews
Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini tengah menyusun revisi aturan pajak terkait pemberian beasiswa. Sebab aturan pajak yang ada saat ini hanya mengatur pajak pemberian beasiswa oleh wajib pajak.

"Yang kami atur kalau dulu beasiswa yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah di ruang pertemuan Bali Dynasy Resort, saat mengelar media gathering, Bali, Rabu 31 Juli 2019.

Kemudian, yang kedua aturan yang bakal direvisi tersebut juga berkaitan dengan jenis biayanya. Dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa hanya uang sekolah atau uang kuliah yang tidak dikenai pajak. Namun, dalam aturan baru, semua biaya seperti uang sekolah atau kuliah, uang saku dan uang buku yang diberikan dibebaskan dari pajak. 

Yunirwansyah mengatakan yang ketiga adalah berkaitan dengan syarat atau kriteria penerima beasiswa yang bakal dibebaskan dari pajak. Dalam aturan baru nanti, antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa tidak boleh memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, atau saya memiliki saham di PT X itu kepemilikan, enggak boleh juga," kata Yunirwansyah.

Yunirwansyah atau yang akrab disapa Wawan ini mengatakan poin mengenai syarat bagi penerima beasiswa yang bakal dibebaskan pajak tidak diatur dalam aturan sebelumnya. Karena itu, salah satu poin yang bakal dimasukkan dalam revisi aturan berkaitan dengan kriteria penerima beasiswa.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf e beasiswa tidak masuk masuk dalam PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009. Aturan itu menyatakan, beasiswa yang dikecualikan dari obyek PPh adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

10 jam lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

Cara daftar jalur mandiri ITS untuk dapat beasiswa bebas uang pangkal.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

1 hari lalu

Pusat Pelayanan Terpadu Unpad, Bandung. (unpad.ac,id)
Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka pendaftaran Beasiswa Fast Track Magister Doktor 2024 untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan S2 dan S3.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

1 hari lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

4 hari lalu

Universitas Tsukuba, Jepang. Foto: www.tsukuba.ac.jp
Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.