Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon.
Pertimbangan ini diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat pertimbangan dari pimpinan DPR. Kemudian, calon anggota BPK yang terpilih akan diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Dewan juga akan melibatkan lembaga terkait, seperti Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Awal Juli lalu, DPR menargetkan nama 32 calon anggota BPK sudah akan diseleksi di level uji kelayakan pada Agustus nanti.
Berbarengan dengan masa seleksi kandidat calon anggota BPK, saat ini gencar beredar polling yang menonjolkan sejumlah nama. Polling melalui Internet itu tampak menyatakan nama Syafri Adnan Baharuddin, sebagai calon yang menduduki peringkat pertama.
Salah satu calon anggota BPK, Syafri, merupakan eks Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pernah terlibat skandal relasi dengan mantan sekretarisnya. Ia mengundurkan diri setelah skandal itu terkuak di publik. Menyusul Syafri, muncul nama Muhammad Yusuf Ateh, Heru Muara Sidik, Chandra Wijaya, dan Achsabul Qosasi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA