Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSC: Korindo Terbukti Rusak Hutan untuk Buka Perkebunan Sawit

image-gnews
Shutterstock.
Shutterstock.
Iklan

TEMPO.CO, Bonn - Lembaga internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan Forest Stewardship Council (FSC) menyatakan Korindo Group (Korindo) bersalah dalam praktek perambahan hutan secara besar-besaran di Papua dan Maluku Utara. Korindo disebut bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia di sekitar perkebunan sawit mereka. 

Dari hasil investigasi FSC, diketahui bahwa cara-cara Korindo mengkonversi hutan dan membuka perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mengarah pada penghancuran nilai-nilai konservasi. "Yang mengarah pada penghancuran nilai konservasi, tinggi," ujar Direktur Jenderal FSC International, Kim Carstensen, Selasa, 23 Juli 2019. 

Investigasi dilakukan FSC selama dua tahun. Investigasi dijalankan lembaga itu setelah mereka menerima laporan Mighty Earth, sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat global yang mengajukan gugatan terhadap Korindo. Korindo kemudian diselidiki oleh FSC di bawah kebijakan asosiasi (PfA).

Investigasi FSC menyimpulkan bahwa Korindo telah mengubah hutan menjadi lahan perkebunan sawit di Indonesia dengan metode yang malah menghancurkan konservasi. Meski tuduhan bahwa Korindo secara langsung membakar hutan untuk perkebunan sawit ditolak, tapi secara keseluruhan investigasi menemukan ada bukti pelanggaran kebijakan FSC.

Meski Korindo berkukuh bahwa perusahaannya telah mengikuti semua undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia, laporan FSC memastikan bahwa kegiatan mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan FSC. Selain itu, penyelidikan menemukan pelanggaran atas Persetujuan Tanpa Paksaan (Free and Prior Informed Consent) dalam hubungan Korindo dengan masyarakat adat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh FSC. 

Dalam bagian lain rilisnya, FSC menegaskan bahwa mereka telah belajar bahwa mengeluarkan perusahaan begitu saja dari keanggotaan FSC, tidak memberi solusi atas  kerusakan lingkungan dan sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sudah dikeluarkan berusaha kembali ke FSC dengan harapan bisa mengakhiri dis-asosiasi dan memperbaiki cara kerjanya. Namun hal ini biasanya hanya terjadi setelah bertahun-tahun lewat, yang berarti banyak waktu berharga hilang sebelum tindakan memperbaiki dan mengkompensasi kesalahan masa lalu itu dilakukan. 

Oleh karena itulah, dalam kasus ini, FSC memutuskan tidak mengeluarkan Korindo karena perusahaan itu telah membuat komitmen jelas untuk sertifikasi FSC. Korindo juga setuju bekerja sama dengan FSC untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial mereka untuk menyediakan solusi dari sejumlah dampak yang timbul dari kegiatan mereka di hutan.

Lebih jauh FSC menyatakan keyakinannya bahwa cara paling efektif untuk memastikan Korindo agar cepat memperbaiki lingkungan adalah dengan melakukan sejumlah perubahan efektif dalam mengoperasikan hutan sesuai FSC. Oleh karena itu, Dewan Direksi Internasional FSC memutuskan untk mempertahankan hubungan dengan Korindo. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

6 jam lalu

Taman Nasional Cuc Phuong Vietnam (ninhbinhtouristcenter.com)
Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

5 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

6 hari lalu

Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Eddy Martono. Tempo/Amelia Rahima Sari.
GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

6 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

7 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

7 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

7 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

7 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

7 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

7 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.