Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSC: Korindo Terbukti Rusak Hutan untuk Buka Perkebunan Sawit

image-gnews
Shutterstock.
Shutterstock.
Iklan

TEMPO.CO, Bonn - Lembaga internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan Forest Stewardship Council (FSC) menyatakan Korindo Group (Korindo) bersalah dalam praktek perambahan hutan secara besar-besaran di Papua dan Maluku Utara. Korindo disebut bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia di sekitar perkebunan sawit mereka. 

Dari hasil investigasi FSC, diketahui bahwa cara-cara Korindo mengkonversi hutan dan membuka perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mengarah pada penghancuran nilai-nilai konservasi. "Yang mengarah pada penghancuran nilai konservasi, tinggi," ujar Direktur Jenderal FSC International, Kim Carstensen, Selasa, 23 Juli 2019. 

Investigasi dilakukan FSC selama dua tahun. Investigasi dijalankan lembaga itu setelah mereka menerima laporan Mighty Earth, sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat global yang mengajukan gugatan terhadap Korindo. Korindo kemudian diselidiki oleh FSC di bawah kebijakan asosiasi (PfA).

Investigasi FSC menyimpulkan bahwa Korindo telah mengubah hutan menjadi lahan perkebunan sawit di Indonesia dengan metode yang malah menghancurkan konservasi. Meski tuduhan bahwa Korindo secara langsung membakar hutan untuk perkebunan sawit ditolak, tapi secara keseluruhan investigasi menemukan ada bukti pelanggaran kebijakan FSC.

Meski Korindo berkukuh bahwa perusahaannya telah mengikuti semua undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia, laporan FSC memastikan bahwa kegiatan mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan FSC. Selain itu, penyelidikan menemukan pelanggaran atas Persetujuan Tanpa Paksaan (Free and Prior Informed Consent) dalam hubungan Korindo dengan masyarakat adat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh FSC. 

Dalam bagian lain rilisnya, FSC menegaskan bahwa mereka telah belajar bahwa mengeluarkan perusahaan begitu saja dari keanggotaan FSC, tidak memberi solusi atas  kerusakan lingkungan dan sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sudah dikeluarkan berusaha kembali ke FSC dengan harapan bisa mengakhiri dis-asosiasi dan memperbaiki cara kerjanya. Namun hal ini biasanya hanya terjadi setelah bertahun-tahun lewat, yang berarti banyak waktu berharga hilang sebelum tindakan memperbaiki dan mengkompensasi kesalahan masa lalu itu dilakukan. 

Oleh karena itulah, dalam kasus ini, FSC memutuskan tidak mengeluarkan Korindo karena perusahaan itu telah membuat komitmen jelas untuk sertifikasi FSC. Korindo juga setuju bekerja sama dengan FSC untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial mereka untuk menyediakan solusi dari sejumlah dampak yang timbul dari kegiatan mereka di hutan.

Lebih jauh FSC menyatakan keyakinannya bahwa cara paling efektif untuk memastikan Korindo agar cepat memperbaiki lingkungan adalah dengan melakukan sejumlah perubahan efektif dalam mengoperasikan hutan sesuai FSC. Oleh karena itu, Dewan Direksi Internasional FSC memutuskan untk mempertahankan hubungan dengan Korindo. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

22 jam lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

1 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

1 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

3 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

5 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

7 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan