TEMPO.CO, Solo - Dua korban perusahaan layanan financial technology atau fintech pinjaman online dengan didampingi pengacara LBH Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta, Sabtu petang pekan lalu.
Para korban itu berinisial SM warga Sukoharjo dan AZ warga Karangayar dengan didampingi pengacara LBH Solo Rata, Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan melaporkan telah diteror oleh fintech karena telat membayar utang. Di Mapolres tersebut, kedua korban masuk di Unit 5 Satuan Reskrim untuk menyerahkan tambahan barang bukti dan saksi.
Menurut pengacara LBH Solo Raya Tur Murniningsih pihaknya datang ke Polresta Surakarta sebetulnya hendak melapor menyerahkan tambahan barang bukti, dan saksi yakni SM serta AZ. Kedua orang ini, juga menjadi korban dengan modus yang sama seperti sebelum pinjaman online melalui aplikasi.
"SM dan AZ awalnya belum bisa membayar, dan akhirnya juga diteror sama seperti korban sebelumnya YI warga Solo," kata Tur.
Tur menjelaskan, SM awalnya ditawari pinjaman melalui online sebanyak Rp 5 juta. Dalam perkembangannya, SM telat membayar utang tersebut, dan dikenai bunga berbunga oleh fintech tersebut.
Dalam waktu dua bulan sejak pinjaman cair, utang SM melonjak dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Sedangkan, AZ yang meminjam uang Rp 2 juta harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp 10 juta dalam tempo satu bulan.
LBH Solo Raya mendatangi ke Polresta Surakarta untuk menyerahkan bukti tambahan untuk korban YN, sedangkan dua korban lainnya ini, akan dijadikan saksi, sedangkan bukti tertulisnya berupa screen shoot video dari handphone-nya. "Rekaman yang akan dijadikan barang bukti itu, suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban," kata Tur.