Namun, karena penyidik yang menangani Unit 2 Satreskrim sedang libur, proses pengajuan laporan menjadi tertunda. Para korban diminta mengajukan laporan secara tertulis untuk penambahan bukti itu, untuk diserahkan, pada hari ini, Senin, 29 Juli 2019.
Pengacara LBH Solo Raya lainnya, Made Ridho Ramadhan menambahkan korban perusahaan layanan fintech pinjaman online sebenarnya ada tujuh orang termasuk YI, SM dan AZ. Namun, baru tiga orang yang meminta pendampingan bantuan hukum. Empat korban lainnya, kata Made, sebenarnya sudah melaporkan untuk pendampingan bantuan hukum ke LBH, tetapi mereka belum bersedia untuk dipublikasikan.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka Posko untuk pengaduan korban pinjaman online. Masyarakat dipersilahkan yang akan mengadukan ke LBH Solo Raya, di Sentral Niaga Solo Baru Sukoharjo.
Sebelumnya, YI, warga Solo, Jawa Tengah yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online membantah berita soal dirinya yang sudah menjadi viral di media sosial itu.
Menurut Pengacara LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra semua informasi soal YI yang diviralkan itu, bohong atau hoax. Fintech diduga melakukan pencemaran nama baik, atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini, bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," kata Gede.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para fintech pinjaman online ke depan dapat ditindak oleh aparat yang berwewenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu, harus dicari untuk ditindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku karena melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarluaskan berita bohong.
ANTARA