TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menertibkan 1.000-2.000 unit kapal yang diduga telah dibangun tanpa izin. Padahal, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Machmud menyebutkan, setiap kapal penangkap ikan yang dibangun di wilayah Republik Indonesia harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
“Sebenarnya enggak boleh [bangun kapal tanpa izin]. Ini kan Seperti IMB [izin mendirikan bangunan], Anda mau bangun harus ajukan dulu,” katanya seperti dilansir Bisnis, Rabu 24 Juli 2019.
Untuk itu, KKP akan menguji kapal-kapal yang diduga tanpa izin tersebut. Salah satu yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengujian adalah latar belakang pembangunan kapal yang diduga tanpa izin.
Zulficar menduga, ada sejumlah hal yang menjadi membuat kapal-kapal tersebut dibangun tanpa izin. Misalnya, kata dia, jauhnya akses perizinan atau jeda pembangunan kapal yang terlalu jauh dari waktu izin diperoleh. “Ini kenapa kita lihat case by case situasinya."
Ditengarai, izin-izin untuk kapal tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena perizinan kapal berukuran kurang dari 30 gross ton (GT) memang ada di daerah.
Menurut Zulficar, terdaftarnya kapal berukuran lebih dari 30 GT ini sebagai kapal berukuran lebih kecul berpotensi menimbulkan pelanggaran lebih jauh. Sebagai contoh, hal ini memungkinkan kapal-kapal tersebut mendapatkan akses kepada bahan bakar bersubsidi. Padahal, kapal berukuran lebih dari 30 GT tidak seharusnya mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
Selain itu, dengan terdaftar sebagai kapal berukuran kurang dari 30 GT, KKP menduga kapal-kapal ini masuk ke wilayah perikanan para nelayan yang berpotensi menimbulkan konflik. “Sumber daya akan habis karena kalau dia ngaku kapalnya cuma, misalnya 29 ton, enggak mungkin hasilnya di atas itu,” kata Zulficar.
BISNIS