TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan sebanyak hampir 3.000 unit kapal berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) tercatat belum mengajukan perpanjangan izin penangkapan ikan kepada Kementerian.
"Yang kami proses izin kapal itu ada hampir 3.000 kapal yang izinnya sampai saat ini sudah habis sejak 6 bulan, sampai 3 tahun lebih (tapi) belum ajukan perpanjangan ke kami," kata Zulficar kepada media di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.
Adapun jumlah kapal yang telah mengajukan izin perpanjangan mencapai 5.000-an unit. Dari total 5.000-an kapal yang telah mengajukan izin, kata Zulficar, Kementerian masih menyisakan 135 kapal yang izinnya masih diproses.
Meski tak mengantongi izin, Zulficar menduga, kapal-kapal tersebut saat ini masih melakukan kegiatan penangkapan ikan. Caranya, dengan memanfaatkan izin secara bergantian, karena seringkali bentuk dan warna kapal seringkali serupa sehingga hal ini bisa mengecoh petugas.
Menurut Zulficar, hal inilah yang harus diantisipasi oleh seluruh pemegang kebijakan. Sebab, kapal-kapal tersebut berpotensi tidak membayar pajak dengan sesuai dan bisa membuat negara mengalami kerugian. "Inilah yang harus kami antisipasi, ini yang akan kami tertibkan terlebih dahulu," kata dia.
Sebelumnya, pada 9 April 2019, KKP sempat mengumumkan bahwa jumlah kapal dengan ukuran di atas 30 GT yang belum mengajukan perpanjangan izin mencapai 2.397 unit. Jika dirinci, sebanyak 10 unit izinnya sudah berakhir kurang lebih satu bulan yang lalu, 237 unit kapal izinnya sudah berakhir 1-3 bulan.
Selanjutnya, 929 unit kapal tercatat masa berlakunya telah berakhir selama 3-12 bulan. Sedangkan, sebanyak 379 izin berakhir 1-2 tahun dan 842 unit kapal izin telah berakhir lebih dari 2 tahun.
DIAS PRASONGKO