2. Sengketa impor produk canai lantaian dari beri atau baja bukan paduan dengan Vietnam dan Taiwan
Taiwan dan Vietnam menggugat aturan safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja paduan yang dinilai diskriminatif ke WTO masing-masing pada 12 Februari 2015 dan 1 Juni 2015. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebelumnya diatur melalui PMK No.137.1/2014 yang disahkan pada 7 Juli 2014. Beleid tersebut berlaku hingga 3 tahun dan berakhir pada Juli 2017.
Dilansir dari Bisnis, Indonesia sempat memperpanjang safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Perpanjangan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang efektif mulai 4 Oktober 2017.
Kasus tersebut berlanjut hingga tingkat banding. Agustus tahun lalu, Dewan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (Appelate Body WTO) mendukung tuntutan Vietnam dan Taiwan terkait dengan kasus diskriminasi impor produk baja produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan oleh Indonesia.
Dalam notifikasi yang dikirimkan oleh Dewan Banding WTO ke pemerintah Indonesia (DS490 dan DS496) pada 15 Agustus 2018, WTO memutuskan RI dinyatakan bersalah melakukan pembatasan impor produk tersebut. Indonesia dinilai melakukan langkah diskriminatif karena mengecualikan impor baja lembaran dari Vietnam dan Taiwan dari pembebasan bea masuk besi baja dari 120 negara berkembang lain.