3. Kasus kemasan rokok polos Australia
Pada Agustus 2018, Australia dinyatakan menang dalam sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos. Adapun, pihak penggugatnya adalah Kuba, Indonesia, Honduras, dan Republik Dominika.
Berdasarkan panel WTO, seperti dilansir Reuters, hukum Australia dinilai bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan produk tembakau. Selain itu, panel tersebut juga menolak argumen yang menyatakan bahwa Australia telah secara tidak sah melanggar merek dagang tembakau dan melanggar hak kekayaan intelektual.
Peraturan di Australia tentang kemasan produk tembakau, yang menjadi persoalan itu, diperkenalkan pada tahun 2010. Peraturan tersebut melarang logo dan kemasan rokok berwarna khas, dengan merek nama dicetak dalam font standar kecil.
Ikuti perkembangan kasus ayam impor Brasil di Tempo.co
CAESAR AKBAR | BISNIS