TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui perpanjangan kontrak Blok Masela sampai hingga 2055, dari yang seharusnya berakhir 2028. Perpanjangan kontrak ini diajukan oleh Inpex Corporation bersama Shell Upstream Overseas selaku pemegang Participating Interest.
BACA: Perjanjian Blok Masela Akhirnya Diteken di Karuizawa
"Jadi kan harusnya berakhir di 2028, kemudian ada perubahan yang diinginkan oleh negara. Kemarin juga mereka minta perpanjangan untuk 10 tahun. Kemudian kita hitung-hitung bisa ketemu di 7 tahun, jadi 7 tahun dikompensasi dari segala perubahan-perubahan engenering yang sudah dilakukan kemudian perpanjangan 20 tahun. Jadi sampe tahun 2055," kata Dwi di Kantor Tempo, Jumat, 12 Juli 2019.
Selanjutnya, proses eksplorasi Blok Masela akan mulai dilakukan pada tahun 2027 dan berakhir 2055. Dwi mengungkapkan, cadangan gas di Blok Masela saat ini sebesar 16,38 TSCF, yang bisa diproduksi dengan kapasitas produksi 9,5 MTPA +150 MMSCFD, serta kumulatif produksi kondensat sebesar 255,28 MMSTB.
Menurut Dwi, cadangan gas yang berada di Blok Masela begitu besar dan tidak akan habis walaupun dieksplorasi selama 27 tahun lamanya. "Nanti dari sini yang yang kita jual adalah 12,95 TSCF," ujarnya.
Sebelumnya pada 21 Juni 2019, Inpex bersama Shell Upstream Overseas mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun. Selain itu, mereka mengajukan amandemen kontrak berupa tambahan tujuh tahun perpanjangan kontrak sebagai pengganti waktu studi pengembangan dengan skema sebelumnya.
Baca: Kesepakatan Pokok Blok Masela Diteken Besok, Ini Poin Pentingnya
Vice President of Shell untuk Abadi, Li P’ing Yu, mengatakan penyerahan revisi POD merupakan langkah penting bagi Blok Masela. "Ini akan mendorong perusahaan Joint Venture lebih dekat mewujudkan proyek strategis nasional untuk Indonesia," katanya.
EKO WAHYUDI | VINDRI FLORENTIN