TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan 53 Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT dan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan kesepahaman ini, LMAN siap membayarkan dana talangan pengadaan tanah jalan tol Proyek Strategis Nasional atau PSN yang sebelumnya telah dibayarkan oleh para kontraktor yang tergabung dalam BUJT ini.
BACA: Usai Insiden Tol BORR, PUPR Minta BUJT Evaluasi Metode Kerja
Total, LMAN telah memiliki dana sebanyak Rp 28 triliun untuk membayar uang para kontraktor jalan ini. Sebesar Rp 13 triliun untuk 29 BUJT pada tahun anggaran 2019, dan Rp 15 triliun untuk 24 BUJT pada tahun anggaran 2018.
“Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah ke pihak yang mengadakan tanah,” kata Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dalam acara penandatanganan yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2019.
Kendati demikian, para kontraktor belum akan mendapatkan uang mereka jika dokumen belum lengkap. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan nota kesepahaman ini bukanlah jaminan pembayaran, akan tetapi pernyataan bahwa dana untuk menalangi uang para kontraktor telah tersedia di LMAN. “Setelah dokumen lengkap, harus diverifikasi lagi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata dia.
BACA: Pasca Ambruk, PT MSJ Minta PP Hentikan Pembangunan Tol BORR
Hingga 5 Juli 2019, LMAN telah membayarkan dana talangan pengadaan tanah jalan tol PSN sebesar Rp 34,7 triliun. Nilai ini masih sekitar 92,8 persen dari total uang yang ditagihkan oleh para kontraktor ke LMAN yang sebesar Rp 37,4 triliun. Dengan begitu, ada sekitar Rp 2,7 triliun uang yang belum diberikan LMAN kepada kontraktor. Kelengkapan dokumen kontraktor menjadi penyebab.
Ada banyak masalah pada kekurangan dokumen yang menjadi alasan kenapa LMAN belum membayarkan semua dana talangan kepada kontraktor. Di antaranya yaitu masalah pada informasi salinan peta bidang tanah yang kurang lengkap, hingga masalah pada surat keterangan beda luas antara alas hak dan luas terkena. Sebagian juga terjadi karena adanya perbedaan informasi dengan dokumen pengadaan tanah oleh kontraktor yang dilaporkan ke LMAN.
Walau begitu, LMAN telah melakukan sejumlah upaya agar pembayaran uang talangan yang menjadi hak kontraktor ini bisa dipercepat. LMAN melakukan sejumlah upaya, mulai dari pembukaan gerai layanan penerimaan berkas, pengembangan sistem teknologi informasi, hingga penyempurnaan dari sisi regulasi pendanaan pengadaan tanah PSN.
Baca berita tentang Jalan Tol lainnya di Tempo.co.