TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Kamis, 11 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi mewajibkan maskapai Low Cost Carrier (LCC) atau penerbangan berbiaya rendah menjual tiket pesawat 50 persen lebih murah di bawah Tarif Batas Atas (TBA). Tarif diskon itu diberikan untuk 30 persen dari total kursi yang tersedia di setiap penerbangan.
Baca: Ombudsman: Pemerintah Intervensi Terlalu Jauh soal Tiket Pesawat
Potongan harga ini bakal diberikan setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, pada rentang waktu 10 pagi hingga 2 siang, waktu setempat. Dua maskapai LCC terbesar di Indonesia, yaitu Citilink dan Lion masing-masing mendiskon 62 dan 146 penerbangannya.
“Ini merupakan komitmen dari pemerintah dalam menyediakan penerbangan yang terjangkau dan keberpihakan dari pelaku industri yang terkait penerbangan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 10 Juli 2019.
Adapun mekanisme potongan harganya yaitu sebagai sebagai berikut. Jika sebuah penerbangan memiliki TBA Rp 1 juta. Maka, TBA khusus untuk LCC adalah sebesar 85 persen atau Rp 850 ribu. Untuk itu, maskapai harus memberikan potongan 50 persen atau sebesar Rp 425 ribu. Jika kursi yang tersedia berjumlah 120, maka ada 36 kursi yang dijual dengan harga Rp 425 ribu.
Lalu bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap penjualan tiket pesawat di berbagai platform pembelian tiket online?