TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai pemerintah telah mengintervensi bisnis maskapai terlalu jauh. Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi diberlakukannya kebijakan pemerintah menyediakan diskon tiket pesawat untuk maskapai low cost carrier airlines atau LCC senilai 50 persen di bawah tarif batas atas pada waktu-waktu penerbangan khusus.
Baca: 11.626 Kursi Tiket Pesawat Dijual Murah Tiap Selasa, Kamis, Sabtu
"Kita lihat produknya seperti apa. Sebab ini sudah terlalu jauh. Bahkan sudah memilih hari, jam," ujar Alvin kala dihubungi Tempo pada Senin petang, 8 Juli 2019.
Alvin memandang, semestinya diskon penerbangan diserahkan pada mekanisme pasar. Adapun menurut dia, pemerintah hanya memiliki wewenang mengatur tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat.
Selain itu, ihwal diskon yang telah ditetapkan waktu dan harinya, Alvin menilai hal tersebut menyeleweng. Sebab, perkara diskon seharusnya merupakan dinamika pasar. Sementara itu, dinamika akan selalu berubah.
Pemerintah sebelumnya membahas skema diskon sebagai upaya melorotkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini ditetapkan dalam pertemuan bersama antara Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan pada Senin petang, 8 Juli 2019.
Rapat itu melibatkan pelaku di bidang aviasi, seperti maskapai Lion Air, Citilink, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan AirNav. Rapat menyepakati dua maskapai LCC, yaitu Citilink dan Lion Air, akan menyediakan kuota diskon harga tiket pesawat 50 persen dari TBA tiga kali sepekan.
Diskon berlaku pada penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu, untuk waktu keberangkatan pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Dalam sehari selama tiga kali sepekan ada 11.626 kursi yang dijual diskon.
Rinciannya, maskapai Citilink menyediakan total 62 penerbangan dengan jumlah 3.348 kursi. Sedangkan Lion Group menyediakan 146 penerbangan per hari dengan total kursi 8.278. Jumlah itu setara dengan 30 persen dari total kursi yang tersedia.
Baca: Pemerintah segara Godok Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat
Kebijakan akan diberlakukan mulai 11 Juli 2019. Setelah kebijakan diterapkan, pemerintah akan menggodok aturan yang memayungi skema penurunan tarif tiket pesawat itu.