TEMPO.CO, Jakarta - Institute Akuntan Publik Indonesia atau IAPI menyatakan kekecewaanya atas nama-nama yang lolos dari hasil seleksi tahap awal yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk maju sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024. Kekecewaan ini lantaran tidak ada satupun calon yang lolos memiliki bukti kompetensi sebagai auditor.
BACA: Calon Anggota BPK Belum Dapat Pengumuman Resmi Soal Hasil Seleksi
Baca Juga:
"Kecewa sih ada aspek itu, karena selama ini, penjagaan kompetensi lewat adanya anggota yang memiliki komptensi audit ialah bagian dari menjaga kepercayaan itu sendiri. BPK baru kali ini tidak ada yang lolos atau punya profesi jadi auditor yang diakui," kata Ketua IAPI Tarkosunaryo di Kantor IAPI, Office 8, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.
Sebelumnya IAPI mengelar jumpa pers dengan media untuk menyampaikan sumbang pikiran mengenai proses seleksi anggota BPK. Dalam kesempatan itu, IAPI menyampaikan bahwa dari sebanyak 32 calon anggota BPK yang lolos seleksi, tidak ada satupun yang memiliki sertifikasi CPA atau Certified Public Accountant.
BACA: DPR Ungkap 4 Kriteria Penilaian Makalah Calon Anggota BPK
Adapun, CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 Tahun 2015. CPA juga merupakan bentuk pengakuan IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5 Tahun 2011.
Tarkosunaryo melanjutkan, kepemilikan sertifikasi CPA menjadi salah satu tolok ukur dan simbol komitmen bagi para pimpinan BPK nantinya dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan. Apalagi sejak 2009, akuntan publik yang memegang sertifikasi CPA selalu memiliki bagian dalam kepemimpinan BPK.
Apalagi, kata Tarkosunaryo, adanya para pemegang sertifikasi di tubuh BPK juga penting, sebab lembaga ini memiliki audit mandatory atas laporan keuangan baik laporan keuangan negara, pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga. Dalam konteks ini, keberadaan para pemegang sertifikasi CPA di tubuh BPK menjadi penting dalam proses audit yang menjadi mandatory BPK.
Tarkosunaryo mengatakan dengan tidak lolosnya para pemegang CPA dalam seleksi, maka BPK berpotensi kehilangan ”pengakuan kompetensi” dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK. "Kondisi ini tentunya bakal menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas Iaporan hasil audit di BPK di mata publik," kata Tarkosunaryo.