Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Anggota BPK Belum Dapat Pengumuman Resmi Soal Hasil Seleksi

Reporter

image-gnews
Achsanul Qosasih. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Achsanul Qosasih. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum mendapatkan pengumuman resmi mengenai lolos tidaknya mereka ke tahapan berikutnya. Kendati, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan telah merampungkan seleksi administrasi sejak pekan lalu dan menyaring dari 64 pendaftar menjadi 32 orang calon.

Baca: Indef: Orang Ekonomi Belum Tentu Cocok Jadi Pimpinan BPK

"Belum ada pengumuman, saya pun tahunya dari media," ujar salah satu calon anggota BPK Achsanul Qosasih dalam pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 9 Juli 2019. Namun, ia meyakini 32 nama itu sudah final lantaran sudah dalam tahapan dikirim ke Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota Komisi Keuangan DPR sekaligus Ketua Panitia Seleksi Administrasi calon anggota BPK, Hendrawan Supratikno, mengatakan para peserta memang belum diberi informasi ihwal hasil seleksi awal tersebut.

Ia mengatakan para peserta akan mengetahui hasil itu bila surat dari DPR telah sampai ke DPD. "Harusnya belum tahu, kecuali punya mata-mata."

Hendrawan memastikan akan mengumumkan hasil seleksi itu setelah ada surat dari pimpinan DPR ke DPD. Saat ini, dia masih belum bisa memberitahukan nama-nama peserta yang lolos itu lantaran merasa sebagai salah satu panitia yang menghormati mekanisme.

Hendrawan memastikan seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan berjalan secara transparan. Sebab, lolosnya 32 nama calon itu murni didasari nilai makalah setiap peserta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan nama pun kita tidak cek satu-satu karena semuanya pure penilaian makalah. Setelah fit and proper test kan semua lihat," ujar Hendrawan.

Untuk menilai kualitas makalah, kata Hendrawan, ada empat aspek yang dinilai oleh panitia. Aspek tersebut antara lain sistematika penulisan, kelengkapan peraturan perundangan yang diacu, hubungan antara bagian di makalah, serta rencana yang akan dilakukan di BPK setelah terpilih. "Nah itu yang menilai minimal tiga orang pembaca, tapi saat ini nilai tersebut tidak diumumkan, menyakitkan dong," kata Hendrawan.

Menurut Hendrawan, dalam seleksi awal ini yang terpenting adalah penilaian makalah, sehingga proses itu dinilai oleh tiga orang. Cara penilaiannya, dari empat aspek penilaian akan dibuat rata-rata, lalu nilai dari masing-masing juri juga akan dirata-ratakan di setiap tim. Nilai itu lantas dibandingkan dari seluruh makalah yang dinilai dengan passing grade 78.

Dari penyaringan itu, telah didapat 32 nama calon anggota BPK yang melenggang ke tahap berikutnya. Hasil tersebut lantas dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

13 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

14 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

21 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.