TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI menyatakan bakal menggelar pertemuan dengan manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. atau KIJA siang ini, Selasa 9 Juli 2019. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pertemuan ini digelar untuk membahas adanya potensi gagal bayar utang perusahaan.
Baca: BEI Harap Kebijakan Kabinet Baru Jokowi Dorong Stabilitas Ekonomi
"Kami panggil direksi perseroan siang ini, supaya bisa hearing untuk bisa menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi. Tentunya ini sebagai tindakan lanjutan dari suspensi kemarin, kami minta klarifikasi," kata Nyoman kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.
Nyoman tak menjawab lebih jauh ketika ditanya mengenai sampai kapan suspensi saham emiten KIJA akan dihentikan perdagangannya. Dia hanya mengatakan, pernyataan lebih detail masih harus menunggu selesainya bursa bertemu dengan direksi dan manajemen perusahaan.
BEI sebelumnya melakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham sementara bagi emiten KIJA. Penghentian ini berkaitan dengan adanya potensi default atau gagal bayar utang perusahaan terhadap pemegang surat utang Jababeka International BV.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi 2 perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," seperti dikutip dalam surat pengumuman yang diunggah dalam laman resmi BEI, Senin 8 Juli 2019.
Adapun surat pengumuman bernomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019 itu, ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Teuku Fahmi Ariandar dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D. Bako.
Dalam surat pengumumannya, otoritas bursa menyatakan sedang dalam proses penelahaan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa juga mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, KIJA menyampaikan adanya potensi default tersebut akibat perubahan komposisi pemegang saham dan manajemen baru. Yakni posisi anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka yang diusulkan oleh PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank selaku pemegang saham.
Baca: Ada Potensi Gagal Bayar Utang, Saham Jababeka Disuspensi
Dalam penjelasan yang diunggah perusahaan, dengan adanya perubahan itu dan sebagaimana dimaksud dalam kondisi syarat notes yang telah diterbitkan Jababeka Internasional BV, maka perusahaan berkewajiban untuk menawarkan pembelian kepada pemegang notes. Adapun harga pembelian yang ditawarkan senilai 101 persen dari nilai pokok notes atau US$ 300 juta.
Simak berita lainnya terkait BEI di Tempo.co.