TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham sementara bagi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. atau KIJA. Penghentian ini berkaitan dengan adanya potensi default atau gagal bayar utang perusahaan terhadap pemegang surat utang Jababeka International BV.
Baca juga: Investor Cina Berminat Bangun Kawasan Wisata di Jababeka
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi 2 perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," seperti dikutip dalam surat pengumuman yang diunggah dalam laman resmi BEI, Senin 8 Juli 2019.
Adapun surat pengumuman bernomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019 itu, ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Teuku Fahmi Ariandar dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D. Bako.
Dalam surat pengumumannya, otoritas bursa menyatakan sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa juga mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, KIJA menyampaikan adanya potensi default tersebut akibat perubahan komposisi pemegang saham dan manajemen baru. Yakni posisi anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka yang diusulkan oleh PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank selaku pemegang saham.
Dalam penjelasan yang diunggah perusahaan, dengan adanya perubahan itu dan sebagaimana dimaksud dalam kondisi syarat notes yang telah diterbitkan Jababeka Internasional BV, maka perusahaan berkewajiban untuk menawarkan pembelian kepada pemegang notes. Adapun harga pembelian yang ditawarkan senilai 101 persen dari nilai pokok notes atau US$ 300 juta.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan otoritas masih memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengklarifikasi berita itu. Dia juga mengatakan selain penjelasan soal kondisi jumlah utang, otoritas BEI juga masih menunggu penjelasan rencana perusahaan mengenai penyelesaian terhadap gagal bayar.
Nyoman juga meminta publik untuk tidak berandai-andai mengenai potensi gagal bayar tersebut. "Kami minta perusahaan responsif untuk berikan klarifikasi, sehingga publik nanti dapat mencerna informasinya secara merata," kata Nyoman kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2019.
Sementara itu, berdasarkan RTI, saham KIJA melemah 4,04 persen ke level 304 per lembar pada akhir sesi I perdagangan Senin, 8 Juli 2019. Pada awal perdagangan saham KIJA sempat menguat ke level 324 per lembar dibandingkan pada saat pembukaan meski kemudian merosot. Adapun, sepekan terakhir saham Jababeka tercatat telah melemah 3,18 persen.