TEMPO.CO, Jakarta - PT Fuji Finance Indonesia Tbk. hari ini meresmikan aksi perusahaan lewat pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia, Selasa 9 Juli 2019. Fuji Finance, sebuah perusahaan di bidang jasa pembiayaan tercatat menjadi perusahaan ke-26 yang melantai di bursa sepanjang 2019.
BACA: Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddling, Susi Incar Saham Facebook
Direktur Utama Fuji Finance Anita Marta mengatakan aksi korporasi ini merupakan komitmen manajemen untuk mengembangkan usaha untuk lebih tumbuh dan berkesinambungan, dengan mengikuti prinsip good corporate governance.
"Tujuan kami go public, selain terbukanya akses permodalan, juga untuk memperkuat image perusahaan sekaligus dapat meningkatkan eksposur kepada publik, sehingga ikut meningkatkan bisnis perseroan," kata Anita dalam sambutannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.
BACA: Envy Teknologi Gelar IPO, Saham Meloncat 50 Persen
Dalam keterangan resmi perusahaan, emiten dengan kode FUJI ini melepas sebanyak 300 juta lembar saham saat mengelar penawaran perdana saham. Jumlah itu setara dengan 23,08 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh sesudah melakukan penawaran umum.
Adapun harga saham yang ditawarkan saat penawaran perdana saham FUJI ialah senilai Rp 110 per lembar saham. Dengan jumlah itu, maka perusahaan bakal meraup dana segar dari publik senilai Rp 33 miliar.
"Dana yang diperoleh perseroan dari penawaran umum saham ini akan dipergunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka ekspansi kredit perseroan," kata Anita.
Anita melanjutkan, perusahaan bakal memperluas sektor pembiayaan yang bakal diberikan oleh perusahaan. Salah satunya, Fuji Finance melihat adanya peluang pembiayaan di sektor energi terbarukan, usai Kementerian ESDM mengeluarkan izin pemasangan panel surya roof-top bagi rumah tangga, BUMN dan pemerintah daerah.
Sementara itu, usai dibuka, perdagangan saham FUJI langsung melonjak 63,64 persen ke level 180 per lembar saham dibandingkan saat dibuka. Dengan kenaikan tersebut, saham FUJI langsung terkena dengan penghentian perdagangan sementara atau auto rejection atas akibat kenaikan harga yang melebihi 25 persen.