TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perluasan definisi dokumen yang menyatakan penerimaan uang mengingat semakin banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.
Baca juga: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Sudah Cair 99,9 Persen
"Dalam RUU Bea Meterai diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital selain kertas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Sri Mulyani mengatakan usulan itu dibuat sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui Internet.
Kebiasaan itu menghasilkan makin banyak dokumen dalam bentuk digital yang saat ini belum dapat dikenakan bea meterai berdasarkan undang-undang bea meterai yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, dalam RUU Bea Meterai diusulkan perluasan definisi dokumen selain kertas. Pengaturan tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang itu mengatur transaksi yang bersifat elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik, kata Menteri Sri Mulyani.
Melalui RUU tersebut, ujar dia, tidak menutup kemungkinan tentang adanya meterai untuk dokumen digital. "Jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki meterainya," katanya.
Sri Mulyani juga menyebutkan kemungkinan pengaturan untuk pembayaran digital, meski mekanismenya perlu dibahas lebih lanjut.