TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mayoritas gaji ke-13 PNS sudah dibayarkan oleh pemerintah. Dia mengatakan jumlah yang dicairkan telah mencapai 99,9 persen.
Baca juga: Kemenkeu: 951 Satuan Kerja Sudah Ajukan Pencairan Gaji PNS ke-13
"Jadi mayoritas semuanya sudah terbayarkan gaji ke-13 nya, sudah dicairkan sebesar 99,9 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.
Menurut Sri Mulyani, sisanya sebanyak 0,01 persen yang belum dibayarkan gajinya beberapa ada di satuan kerja pemerintah pusat. Dia mengatakan gaji yang belum dibayarkan tersebut terkendala oleh beberapa hal misalnya perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Adapun jumlah gaji yang sudah dicairkan mencapai Rp 11,1 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah memastikan gaji ke-13 bagi PNS akan segera cair bersamaan dengan penerimaan gaji pada 1 Juli 2019. “Iya, memang waktu itu diumumkan 1 Juli (pembayaran)," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Kamis, 13 Juni 2019.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan setelah masa libur Lebaran, semua satuan kerja sudah mulai mengajukan permohonan pembayaran gaji. "Proses sekarang sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran, jadi semua satker-satker (satuan kerja) yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” ucapnya.
Adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman.
Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni.
BISNIS