TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas fintech peer to peer lending, tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK: Akumulasi Pinjaman Fintech Capai Rp 41 Triliun
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatan penghentian itu berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore. "Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2019.
Tongam mengatakan jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas sebagaimana terlampir.
“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer to peer lending yang tidak berizin," ujarnya.
Menurut dia, apabila masyarakat ingin meminjam secara online, maka harus melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id. Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi fintech peer to peer lending ilegal tersebut.
Selain itu, menurut Tongam, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer to peer lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan konfirmasi kepada OJK. Itu, kata dia, berlaku untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer to peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.