TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Askhara menyampaikan pernyataan resminya seusai diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terkait dugaan rangkap jabatan. Ari menjelaskan, rangkap jabatan direksi di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset.
Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan
"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari sambil membaca pernyataannya yang telah tertulis di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
KPPU sebelumnya mempermasalahkan posisi Ari di jajaran direksi Garuda Indonesia yang juga menempati jabatan seragam di Sriwijaya Group. Rangkap jabatan terjadi setelah Garuda Indonesia menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Sriwijaya Group pada November 2018 lalu.
KPPU menilai penempatan Ari sebagai direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik monopoli usaha di bidang penerbangan. Sebab, kerja sama yang dijalin kedua maskapai bukan merger, hanya KSO.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Pasal 26 undang-undang tersebut, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.
Baca: Diputus Bersalah, Garuda Indonesia: Pengadilan Australia Tak Adil
Direktur Utama Garuda yang menggantikan Pahala N. Mansyuri sejak September 2018 ini menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Menurut kuasa hukum perseroan, Arya Manurung, kliennya itu berhasil menjawab semua pertanyaan investigator KPPU.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA