TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Akhsara hari ini, Senin, 1 Juli 2019. Selain soal rangkap jabatan Direksi Garuda, pemanggilan itu juga terkait dugaan kartel tiket pesawat.
Baca: Diputus Bersalah, Garuda Indonesia: Pengadilan Australia Tak Adil
"Iya (akan dipanggil) soal kartel," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2019.
KPPU sebelumnya mengatakan proses penyelidikan ini sudah dilakukan sejak Februari lalu. Pada April 2019, KPPU bahjan sudah sempat menggelar investigasi. Setelah mendengar hasil investigasi dari investigator, KPPU kala itu menyebut akan mengambil keputusan. Keputusan tersebut baik berupa dihentikannya penyelidikan karena tak dipenuhinya unsur-unsur pelanggaran maupun memperpanjang penyelidikan.
Dari hasil investigasi itu, KPPU sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Selain soal kartel tiket pesawat, penyelidikan KPPU digelar lantaran ada dugaan kartel kargo.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 M) oleh pengadilan Federal Australia karena dugaan terlibat dalam praktek kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.
Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan hari Kamis lalu , 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC). ACCC sebelumnya mengajukan kasus persekongkolan kartel ini yang melibatkan berbagai maskapai penerbangan internasional yang mengajukan kasusnya di tahun 2008-2010.
Sebanyak 14 maskapai penerbangan internasional, termasuk Garuda,