Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan MK Bakal Pengaruhi Pergerakan Rupiah Hari Ini

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian menjelang sidang putusan sengketa pilpres yang akan digelar besok, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian menjelang sidang putusan sengketa pilpres yang akan digelar besok, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah hari ini. Menjelang putusan MK ini, Rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp 14.145 hingga Rp 14.205 per dolar AS.

Baca: Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, PHRI: Pengunjung Hotel Sepi

Menurut dia, terdapat dua faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pergerakan rupiah hari ini. "Dari internal, wait and see terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi juga mempengaruhi," kata Nafan saat dihubungi, Kamis, 27 Juni 2019.

Sedangkan, kata dia, faktor eksternal dipengaruhi oleh penguatan dolar AS. "Terjadi bullish engulfing line candlestick pattern, dolar AS menguat hari ini. Kemungkinan ialah terkait dengan penantian pengumuman GDP  AS yang diproyeksikan sebesar 3,1 persen," ujar Nafan.

Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah kemarin. Dalam situs resmi Bank Indonesia, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR tercatat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS di angka Rp 14.174 pada 26 Juni 2019.

Angka tersebut menunjukkan penguatan 36 poin dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 14.138 pada 25 Juni 2019. Sedangkan pada 26 Juni 2019, kurs jual US$ 1 terhadap rupiah, yaitu Rp 14.245 dan kurs beli Rp 14.103.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sidang pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pilpres sudah selesai digelar pada Jumat lalu. Sejak Senin, 24 Juni, hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan menolak atau mengabulkan gugatan. Berdasarkan jadwal, putusan MK akan diumumkan pada hari ini.

Baca juga: Rupiah Melemah Seiring Koreksi Mata Uang Asia

Sejumlah kelompok menyatakan bakal berunjuk rasa pada masa rapat permusyawaratan hakim di Gedung MK. Juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, mengatakan aksi bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam putusan MK tentang sengketa pilpres ini.

HENDARTYO HANGGI | ZULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

32 menit lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

2 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

12 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

14 jam lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

15 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

15 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ke tiga kiri) bersama Senior Deputi BI Destry Damayanti (ketiga kanan) dan jajaran Deputi BI (kiri-kanan) Aida S. Budiman, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Filianingsih Hendarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) naik menjadi 6 persen. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

20 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

21 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.