TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menggelar uji shahih (legal review) Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH).
Baca juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Halal Park Senilai Rp 250 Miliar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pentingnya proses uji shahih sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag per 17 Oktober 2019.
“Kita sudah memiliki Undang-undang tentang jaminan produk halal, juga beberapa waktu lalu sudah ada PP tentang produk halal. Karenanya dari dua produk hukum tersebut, ada bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar lebih detail, operasional dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH,” kata Lukman dalam siaran tertulisnya, Senin, 24 Juni 2019.
Uji shahih yang diadakan di Depok itu dihadiri para penguji dari perguruan tinggi, seperti dosen Universitas Brawijaya, Malang, M. Ali Safaat dan Aan Eko Widiarto; Dosen Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi. Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya BPJPH.
Kepada peserta uji shahih, Lukman berpesan tentang lima hal. Pertama, harus cermat agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.
Kedua, memastikan draft PMA telah mengakomodasi perintah peraturan perundang-undangan di atasnya. Ketiga, draft PMA ini harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. PMA Jaminan Produk Halal adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia. “Kelima, cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan,” katanya.