TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah meminta maskapai berbiaya murah alias low cost carrier airlines atau LCC menurunkan harga tiket pesawatnya untuk jadwal dan rute tertentu. Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Associaton alias INACA Bayu Sutanto menanggapi, sejatinya skema pematokan harga murah dengan jadwal dan rute khusus sudah pernah dilakukan maskapai sebelum pemerintah mengeluarkan imbauan.
Baca juga: Lion Air Bakal Pangkas Harga Tiket Pesawat 50 Persen dari TBA
“Ini dulu sudah dilakukan maskapai LCC dengan mengadakan subclasses (subkelas) sesuai supply and demand di rute, hari, dan jam tertentu,” ucap Bayu dalam pesan pendek kepada Tempo pada Jumat, 21 Juni 2019.
Dengan subkelas, harga yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat menjadi bervariasi. Artinya, tidak semua tiket dipatok dengan harga seragam dan menyentuh tarif batas atas seperti kondisi yang terjadi saat ini. Karena itu, dulu, calon penumpang dapat memilih tiket berdasarkan bujet.
Bayu mengatakan perusahaan penerbangan umumnya mendesain variasi harga untuk mengoptimalkan pendapatan. Ihwal kebijakan pemerintah yang mendorong maskapai menurunkan harga tiket dan membuka variasi tarif kembali, Bayu meyakini hal itu sudah melalui perembukan.
“Setahu saya ada beberapa airilines yang ikut hadir dalam rapat Kementerian Perekonomian kemarin (Kamis, 20 Juni 2019),” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan. Upaya tersebut dilakoni demi membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga maskapai dapat menekan harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya di kator Kemenko Perekonomian, Kamis, 20 Juni 2019.
Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket ini menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di kantor Kemenko Perekonomian. Evaluasi ditujukan untuk menilik ulang efektivitas dari kebijakan pemerintah memberlakukan peraturan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku sejak 18 Mei 2019.
Pengamat penerbangan, Ziva Narendra, dalam diskusi PasFM pada Rabu, 19 Juni lalu menyatakan efisiensi untuk maskapai bisa dilakukan dengan menekan harga pokok produksi atau HPP yang muasalnya dari variable cost atau biaya tetap eksternal. "Misalnya dari pajak pertambahan nilai (PPn) dan PSC (passenger service airlines)," ujarnya.
Sedangkan biaya berupa fixed cost atau pengeluaran tetap yang tidak akan berubah dalam periode waktu tertentu disebut tak bisa lagi diutak-atik.
Baca berita LCC lainnya di Tempo.co
CAESAR AKBAR