Hal itu, kata dia, karena Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat sahamnya di pasar modal.
Ihwal mengapa laporan keuangan perlu diperiksa oleh OJK, menurut Hadiyanto, karena Garuda Indonesia adalah emiten perusahaan publik. "Kalau yang kegiatan KAP non emiten, kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan, maupun pembinaan," tuturnya. OJK sebagai penilai perusahaan publiknya, sementera Kemenkeu melalui P2PK, menilai terhadap profesi keuangannya.
Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria sebelumnya menolak menekan laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan Garuda Indonesia selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan 24 April lalu. Penolakan keduanya dibuktikan dengan surat keberatan yang dilayangkan terhadap perusahaan pada 2 April 2019.
BACA: Kerja Sama Code Share Garuda-China Airlines, Bagaimana Sistemnya?
Keterangan surat itu menyebutkan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, sejatinya ada dua transaksi pada perjanjian kerja sama Garuda - Mahata. Keduanya terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS