Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

38 Importir Bawang Putih Masuk Daftar HItam Kementan

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Ahad, 5 Mei 2019. Tempo/Caesar Akbar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Ahad, 5 Mei 2019. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Kementerian Pertanian telah memasukkan 38 dari 81 importir bawang putih penerima Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH) 2017 ke dalam daftar hitam. Selain itu, 15 importir juga tercatat masih bermasalah terkait importasi produk hortikultura.

Baca juga: Realisasi Impor Bawang Putih Sudah 62 Ribu Ton

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh. Ismail Wahab menuturkan, jumlah importir bawang putih bermasalah ini berpotensi bertambah. Dalam waktu dekat, Kementan akan memperbarui daftar importir yang tak patuh dengan kewajiban tanam.

Ismail pun tak menutup kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak lainnya.

"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya dalam siaran pers, Selasa 18 Juni 2019.

Ia pun membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu, sehingga memicu lonjakan harga, seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang Ramadan 2019.

Kementan menyatakan stok carry over bawang putih masih mencukupi sampai April 2019. Perhitungan ini didasari data BPS 2018 yang menunjukkan bahwa realisasi impor bawang putih periode November—Desember 2018 berada di angka 227.600 ton. Sementara itu, kebutuhan bulanan nasional berada di kisaran 40.000 ton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismail mengungkapkan perkiraan ini juga telah menyertakan faktor susut bobot selama penyimpanan. Ia pun menilai tren kenaikan harga sudah terjadi mulai Februari dan Maret 2019. "Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," ujar dia.

Baca juga: Inflasi Mei 0,68 Persen, BPS: Berbarengan dengan Momen Ramadan

Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, bukan sekedar syarat memperoleh SPI.

"Wajib tanam bawang putih diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," tutur Ismail.

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan, FAO dan USAID Memulai Program Penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Sukabumi

1 hari lalu

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, bekerja sama dengan FAO dan USAID mengumumkan dimulainya program penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Juli 2024. Sumber: dokumen FAO
Kementan, FAO dan USAID Memulai Program Penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Sukabumi

Program penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Sukabumi ditujukan untuk meningkatkan praktik manajemen kesehatan hewan dan manusia


Mengenal Sudaryono, Aspri Prabowo yang Disebut Bakal Dilantik Jadi Wamentan

9 hari lalu

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono bersama Prabowo Subia to. Dok. Sudaryono.id
Mengenal Sudaryono, Aspri Prabowo yang Disebut Bakal Dilantik Jadi Wamentan

Sudaryono, Aspri Prabowo, dikabarkan akan mengisi posisi Wakil Menteri Pertanian. Berikut profilnya.


Kementerian Pertanian dan FAO Bikin Pelatihan Investigasi untuk Mitigasi Penyebaran Penyakit Menular Baru

10 hari lalu

Dokter hewan memeriksa seekor anjing peliharaan milik warga sebelum disuntikkan vaksin rabies dalam kegiatan peringatan World Rabies Day 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 15 September 2023. Kegiatan vaskinasi rabies dan steril kucing gratis yang digelar Pemerintah Kota Semarang tersebut sebagai upaya melindungi hewan kucing dan anjing dari penyakit rabies serta mencegah over populasi kucing liar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kementerian Pertanian dan FAO Bikin Pelatihan Investigasi untuk Mitigasi Penyebaran Penyakit Menular Baru

FAO dan Kementerian Pertanian RI menyelenggarakan pelatihan investigasi untuk meningkatkan upaya pengendalian dan mitigasi penyebaran zoonosis.


Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

14 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Peristiwa hukum pekan ini antara lain Pegi Setiawan menang praperadilan bebas status tersangka dan vonis 10 tahun pidana penjara Syahrul Yasin Limpo.


Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir soal Ajukan Banding

14 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir soal Ajukan Banding

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya masih berpikir akan mengajukan banding atau tidak.


Syahrul Yasin Limpo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

14 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.


Perjalanan Kasus SYL Hingga Divonis 10 Tahun Penjara: Banyak Aliran Duit untuk Keluarga dan Biduan

15 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Perjalanan Kasus SYL Hingga Divonis 10 Tahun Penjara: Banyak Aliran Duit untuk Keluarga dan Biduan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara, ini perjalanan kasusnya.


Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf Atas Kericuhan di Pengadilan

15 hari lalu

Kerusuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakpus.
Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf Atas Kericuhan di Pengadilan

Kericuhan terjadi karena massa pendukung Syahrul Yasin Limpo menghalang-halangi awak media yang akan mewawancarai eks Menteri Pertanian itu.


Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Massa Pendukung Syahrul Yasin Limpo Penuhi Ruang Sidang

15 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Massa Pendukung Syahrul Yasin Limpo Penuhi Ruang Sidang

Hari ini hakim akan membacakan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan.


Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Transfer Uang Rp 2 Miliar ke Rekening KPK

16 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Transfer Uang Rp 2 Miliar ke Rekening KPK

Pengacara Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan transfer uang Rp 2 miliar yang terjadi saat kliennya sudah berada dalam tahanan.