TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menunjuk Djoko Rahardjo Abumanan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN. RUPS berlangsung di Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Rabu, 29 Mei 2019.
BACA: Hari Ini PLN Gelar RUPS, Bahas Pergantian Direksi?
"Iya (Djoko menjabat Plt Direktur Utama), merangkap Direktur Pengadaan Strategis 2," ujar Direktur Perencanaan Korporat PLN Syovfi Felienty Roekman selepas RUPS. Dengan demikian, Djoko akan menggantikan Muhamad Ali yang kini menjabat Direktur Human Capital Management.
Di samping menunjuk Djoko sebagai Plt Direktur Utama, Syovfi mengatakan RUPS juga memutuskan untuk menunjuk Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1. Adapun posisi Djoko sebelumnya, Direktur Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PLN, diisi oleh Supangkat Iwan Santoso.
BACA: 2019, PLN Siapkan 11 Ribu Sambungan Listrik Gratis untuk NTT
Syovfi mengatakan pemegang saham belum menentukan posisi direktur utama definitif dalam RUPS ini. "Masih dicari yang (tepat), tanya ke BUMN."
Adapun Djoko Abumanan mengatakan posisi direktur utama itu nanti akan dipastikan setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. "Belum lah karena kan presiden yang menetapkan," kata dia.
Hingga kini, PLN memang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama, sejak Sofyan Basir dinonaktifkan dari jabatannya pada akhir April lalu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi antirasuah menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. Dalam kasus ini, Sofyan Basir ditengarai memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL milik PLN. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan.
Perpres itu memberikan kuasa bagi PLN untuk menunjuk langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan Basir lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.
DIAS PRASONGKO